Visa 3 Bulan Ke Indonesia

Visa 3 Bulan Ke Indonesia

Video: Pelatih Jepang Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Akan Sulit

Video: Warga RI Mau Good Looking, Industri Kosmetik RI Makin Glowing

Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang adalah salah satu negara di Asia yang menjadi destinasi favorit para turis dunia. Negeri Sakura ini tidak hanya menawarkan alam yang indah, tapi juga budaya serta kuliner yang digemari masyarakat dunia.

Kabar baiknya, warga Indonesia bisa masuk Jepang tanpa visa, namun tentu saja ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

WNI harus memiliki electronic passport (e-paspor) yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 2011 lalu. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pemilik e-paspor dapat melewati autogate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

Foto: Sejumlah warga menggunakan kimono di Tokyo, Jepang. (AP Photo/Kiichiro Sato)

Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa.

"Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Melansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari

"Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku," tegas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

"WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang," lanjut keterangan tersebut.

Cara Dapat Bukti Registrasi Bebas Visa (Stiker)

Pengajuan Bebas Visa ke Kedutaan Besar Jepang dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC).

Bagi WNI yang telah melakukan registrasi e-paspor akan diberikan bukti registrasi oleh Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/Kantor Kedutaan Besar Jepang, dengan ketentuan sebagai berikut.

Proses pengecekan imigrasi

Jika memiliki visa waiver, pemeriksaan di imigrasi akan lebih ketat. Mulai dari banyaknya pertanyaan, bukti akomodasi, hingga pengecekan jumlah uang tunai. Hal ini disebabkan karena tanpa adanya kecukupan dana saat pengajuan visa waiver.

Berbeda dengan visa biasa yang gak akan mengalami pemeriksaan ketat, karena sudah diminta kecukupan dana saat pengajuan visa.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Masa berlaku visa waiver adalah 15 hari selama di Jepang. Jika ingin menetap lebih dari 15 hari, maka kamu harus tetap mengurus visa biasa. Sedangkan, visa biasa gak ada ketentuan seperti visa waiver.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Visa Schengen untuk Liburan ke Eropa

Persyaratan kedua visa ini pun berbeda. Untuk visa biasa, kamu memerlukan dokumen berikut ini:

Sedangkan, untuk visa waiver, kamu harus menyiapkan dokumen berikut ini:

Tentu saja harganya pun berbeda. Visa waiver memiliki tarif Rp475 ribu. Sementara visa biasa memiliki tarif Rp975 ribu untuk single dan Rp1 juta 525 ribu untuk multiple.

Itu dia beberapa perbedaan visa waiver dan visa biasa untuk liburan ke Jepang. Kalau kamu sendiri, lebih tertarik jenis visa yang mana?

Baca Juga: Mau Liburan ke Jepang? Ini Syarat Membuat Visa dan Biayanya

Visa turis Australia atau yang biasa disebut dengan Visitor visa Australia memungkinkan Anda untuk tinggal di Australia selama 3, 6, atau 12 bulan tergantung tujuan Anda tanpa izin kerja.

Jika Anda ingin berkunjung ke Australia untuk berlibur, atau mungkin untuk mengunjungi keluarga,teman, atau juga untuk meninjau prospek peluang bisnis atau pekerjaan di Australia, kegiatan mencari sekolah atau bermigrasi secara permanen. Anda akan membutuhkan Visa berkunjung untuk dapat secara legal berkunjung ke Australia.

Australia merupakan salah satu tujuan wisata yang terkenal di dunia dengan banyaknya tempat yang menarik untuk dikunjungi dan banyak pengalaman yang mungkin Anda dapatkan.

Kami telah melampirkan beberapa panduan untuk Anda di bawah yang dapat digunakan untuk Anda yang ingin mendapatkan visa turis Australia dengan mudah.

Tata Cara Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan

Saksikan video di bawah ini:

Pemerintah Australia akan memberlakukan peraturan visa baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke negeri kanguru. Selain itu,proses pengajuan permohonan visa Australia menjadi lebih sederhana bagi wisatawan dan pebisnis Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia, Peter Dutton; Menteri Perdagangan dan Investasi Australia, Andrew Robb; serta Menteri Pariwisata dan Pendidikan Internasional Richard Colbeck, mengumumkan rencana terbaru pemberian visa bagi warga negara Indonesia dalam Pekan Bisnis Indonesia-Australia di Jakarta baru-baru ini.

Mulai 1 Desember 2015, warga Indonesia bisa mengajukan visa Multiple Entry (bebas keluar masuk sampai batas akhir visa) ke Australia dengan durasi 3 tahun.

"Prakarsa ini akan menguntungkan Indonesia dan Australia seiring dengan upaya kami untuk memajukan hubungan bisnis dan wisata yang lebih kukuh antara kedua negara," ujar Menteri Dutton dalam keterangan media Kedutaan Besar Australia.

Menteri Richard Colbert (tengah) bersama sejumlah mahasiswa Australia yang tengah belajar dan magang di Indonesia.

Ditemui di rumah Duta Besar Paul Grigson di Jakarta Pusat, Menteri Colbert mengatakan, "Visa ini ditujukan bagi pemohon visa pengunjung ke Australia dengan durasi tinggal maksimal per kunjungan 3 bulan."

Ketika ditanya tentang WNI mana saja yang bisa mengajukan visa 3 tahun ini, Richard Colbert menuturkan kepada Nurina Savitri dari Australia Plus, "Ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tak bergantung jenis paspornya."

Selain itu, pada tahun 2017, Pemerintah Australia juga akan memperluas pengajuan permohonan visa online kepada warga Indonesia, membuat proses pengajuan visa Australia lebih sederhana bagi para wisatawan dan pebisnis dari negara tetangganya tersebut.

Pengajuan visa online akan menggunakan akses yang beroperasi 24 jam sehari non-stop, fasilitas pembayaran elektronik biaya visa dan kemudahan dalam memeriksa status pengajuan visa online.

Pada tahun 2014, sebanyak lebih dari 150.000 warga Indonesia berkunjung ke Australia. Jumlah ini meningkat 6% dibanding tahun sebelumnya. Para pengunjung Indonesia ini menghasilkan 600 juta dolar (atau setara Rp 6 triliun) bagi perekonomian Australia.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Jenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Desember 2017, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 8 Oktober 2021, dan kedua kali dimutakhirkan pada 16 Februari 2022 oleh Erizka Permatasari, S.H., dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 30 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Visa Republik Indonesia atau visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.[1]

Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.[2]

Baca juga: Ketentuan Bridging Visa dan Prosedur Pengajuannya di Indonesia

Secara umum, ada 4 jenis visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan.[3] Pembahasan jenis visa dan kegunaannya dapat disimak dalam uraian berikut.

Menurut UU Keimigrasian, visa diplomatik adalah jenis visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain, lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. Visa diplomatik juga diberikan kepada kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan (courtesy).[4]

Sedangkan menurut Permenlu 8/2024, visa diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.[5]

Pengertian visa dinas adalah visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Selanjutnya, visa dinas ini diberikan kepada orang asing termasuk anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip resiprositas, dan penghormatan dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik[6] sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian.

Sedangkan dalam Permenlu 8/2024, visa dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.[7]

Penting untuk diketahui bahwa pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.[8]

Ketentuan selengkapnya mengenai visa diplomatik dan visa dinas dapat Anda simak dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenlu 8/2024.

Selanjutnya, ada dua kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas kepada orang asing:[9]

Adapun yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas rumah kedua pada kategori huruf a adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk menetap di Indonesia selama 5 tahun/10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.[10]

Visa kunjungan adalah visa yang diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.[11]

Selain karena alasan yang sudah dijelaskan, visa kunjungan juga dapat diberikan kepada warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi.[12]

Visa kunjungan ini dibedakan menjadi dua jenis, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan dan visa kunjungan beberapa kali perjalanan[13] sebagai berikut.

Jenis visa kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada orang asing dengan jangka waktu 60 hari atau 180 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk.[14] Visa jenis ini diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, dan kegiatan lainnya yang dapat Anda temukan dalam Pasal 13 ayat (1) Permenkumham 22/2023.

Sebagai informasi, visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu pada saatkedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.[15] Visa ini dikenal dengan istilah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).

Permohonan Visa on Arrival diajukan oleh orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada tempat pemeriksaan imigrasi atau tempat yang bukan tempat pemeriksaan imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal pada saat kedatangannya.[16]

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, menjalani pengobatan, tugas pemerintahan, prainvestasi, melakukan pembuatan film, melakukan audit/kendali mutu produksi/ inspeksi cabang perusahaan di Indonesia, seni dan budaya, atau olahraga non-komersial.[17]

Adapun visa kunjungan beberapa kali perjalanan untuk pertama kali hanya dapat diberikan kepada orang asing untuk jangka waktu 60 hari, 180 hari, 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun.[18]

Ketentuan selengkapnya mengenai visa tinggal terbatas dan visa kunjungan dapat Anda temukan dalam UU Keimigrasian sebagaimana diperbaharui dengan UU Cipta Kerja dan Permenkumham 22/2023 sebagaimana diperbaharui dengan Permenkumham 11/2024.

Baca juga: Golden Visa Indonesia, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami tentang jenis visa yang ditanyakan, semoga bermanfaat.

[2] Pasal 8 ayat (2) UU Keimigrasian

[3] Pasal 34 UU Keimigrasian

[4] Pasal 35 UU Keimigrasian beserta penjelasannya

[6] Pasal 36 UU Keimigrasian beserta penjelasannya

[7] Pasal 1 angka 2 Permenlu 8/2024

[8] Pasal 37 UU Keimigrasian

[9] Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (1) UU Keimigrasian

[10] Penjelasan Pasal 106 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Keimigrasian

[11] Pasal 106 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 UU Keimigrasian

[12] Pasal 41 UU Keimigrasian

[14] Pasal 11 ayat (1) Permenkumham 22/2023

[15] Pasal 9 Permenkumham 22/2023

[17] Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 11/2024

[18] Pasal 16 ayat (1) Permenkumham 11/2024

Mengisi form dan registrasi e-paspor

Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Anda bisa mengisi form yang disediakan oleh Kedutaan Besar Jepang dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.

Menerima bukti registrasi

Setelah melakukan registrasi e-paspor, Kedutaan Besar Jepang akan memberikan bukti registrasi. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari.

Perlu diketahui bahwa bukti registrasi ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.

Selain itu, proses registrasi Bebas Visa Jepang dapat memakan waktu 2 hari kerja.

Jadi setelah Jepang bebas visa buat turis, sudah siap-siap cek tiket liburan?

Setelah masa pandemik, Jepang sudah membuka kembali untuk wisatawan sejak Oktober 2022. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para wisatawan yang pengin liburan ke Jepang.

Seperti yang kita ketahui, visa menjadi syarat penting untuk pergi ke Jepang. Ternyata Jepang memiliki dua jenis visa, yakni visa waiver dan visa biasa.

Nah, sebelum menyiapkan visa, kamu perlu tahu dulu perbedaan visa waiver dan visa biasa ini, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kamu. Yuk, simak baik-baik informasinya berikut ini!

Visa waiver hanya berlaku untuk pemilik paspor elektronik. Keuntungannya, kita bisa berangkat kapan pun tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Berbeda dengan pemilik paspor biasa, harus mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.

TESTIMONIAL DAN REVIEW KLIEN KAMI

Permohonan Visa ke Canada

SYARAT PEMBUATAN VISA CANADA

1. Formulir aplikasi lengkap, termasuk satu Family Information untuk setiap pemohon visa diatas 18 tahun. Harap cantumkan nomor telepon lokal sehingga Anda dapat dihubungi untuk keperluan wawancara, jika dibutuhkan.2. 2 (dua)photo terbaru ukuran paspor untuk setiap pemohon.3. Paspor terbaru untuk setiap pemohon, dan semua paspor lama. Mohon diketahui bahwa visa Kanada hanya berlaku sampai satu bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir. Jika Anda bukan pemegang paspor Indonesia, mohon menyiapkan surat izin kerja/izin tinggal sementara atau kartu KIM/S.4. 1 fotokopi halaman bio-data dari paspor setiap pemohon.5. Surat izin orang tua bagi anak dibawah umur yang melakukan perjalanan tanpa didampingi orangtuanya. Mohon sertakan akta lahir, surat izin dari orangtua yang tidak mendampingi, dan fotokopi KTP atau paspor dari orang tua. Jika orangtua tunggal dengan hak asuh penuh, mohon sertakan dokumen pendukung. Jika salah satu orang tua meninggal, mohon sertakan surat kematian.6. Surat undangan dari Sponsor di Kanada, jika ada.7. Surat dari tempat kerja, yang menyatakan status pekerjaan, lama masa kerja, dan tanggal Anda akan kembali bekerja. Apabila dalam rangka perjalanan bisnis, surat tersebut harus menyertakan tujuan perjalanan dan memasukan nama serta alamat perusahaan yang akan dikunjungi. Jika Anda pemilik usaha, mohon menyiapkan bukti registrasi bisnis Anda.8. Fotokopi Kartu Keluarga9. Bukti dana yang cukup untuk menutupi seluruh biaya selama perjalanan. Mohon menyiapkan fotokopi surat pernyataan bank atau bukti keuangan selama tiga bulan terakhir. Jika perjalanan Anda bukan atas biaya sendiri, mohon sertakan bukti keuangan dan surat dari orang yang akan membiayai perjalanan Anda.10. Fotokopi bukti pemesanan tiket anda, atau tiket penerbangan kembali.11. Biaya proses visa yang sebesar CAD $75 untuk single entry visa, atau CAD $150 untuk multiple entry visa. Pembayaran ini bersifat non-refundable . Pembayaran harus dalam bentuk sertifikat draft bank, penarikannya dilakukan di bank di Kanada, dan ditujukan ke "RECEIVER GENERAL FOR CANADA". Jika pembayaran dalam bentuk Rupiah, silahkan cek ke staff bagian visa untuk nilai tukar saat ini. Pembayaran dalam bentuk Rupiah juga harus dalam bentuk sertifikat bank draft, tapi ditujukan ke "CANADIAN EMBASSY".

Untuk informasi dan pemesanan, mohon menghubungi kami dengan klik tombol di bawah ini:

Mulai 11 Oktober 2022, Jepang bebas visa untuk turis individu. Hal ini diambil setelah sebelumnya turis yang berwisata ke Jepang hanya terbatas pada mereka yang tergabung dalam grup wisata lantaran covid-19.

Namun jangan dulu girang, aturan ini tentunya berlaku untuk negara-negara yang bebas visa ke Jepang. Bagaimana dengan Indonesia?

Turis Indonesia ke Jepang masih membutuhkan visa bagi pemegang visa biasa. Sedangkan pemegang visa elektronik alias e-paspor, membutuhkan visa waiver untuk ke Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Jepang kembali membuka pengajuan dan pendaftaran bebas visa Jepang atau visa waiver untuk wisatawan mancanegara.

Mengutip dari laman resmi kedutaan Jepang, visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa Jepang. Jadi, bagi Anda yang ingin bepergian ke Jepang, Anda tidak perlu mengajukan permohonan visa apabila memiliki Visa Waiver.

Namun, ada syarat tertentu yang harus diketahui sebelum mendapatkan Visa Waiver Jepang. Melansir sumber yang sama, berikut syarat dan ketentuannya untuk dapat bepergian ke Jepang bebas visa.

Syarat Bebas Visa Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Dengan e-paspor, Anda bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis. Cara membuatnya pun cukup mudah.